HarianMobile.com – Kebijakan penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu keberatan dari sejumlah mitra pelaksana. Mereka menyoroti tidak dibayarkannya insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode tersebut.

Menanggapi protes tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan telah diatur melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, penghentian sementara distribusi MBG berlaku bagi seluruh penerima manfaat selama masa hari libur, termasuk libur sekolah. Dengan tidak adanya aktivitas distribusi makanan, insentif operasional bagi SPPG juga tidak diberikan.
“Ya, sebuah kebijakan itu tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Namun, yang kami lihat adalah tujuan dari program itu serta bagaimana efisiensi anggaran dapat dilakukan,” kata Agustina saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan keberlanjutan program MBG secara keseluruhan. BGN menilai efisiensi anggaran menjadi salah satu aspek penting agar program prioritas pemerintah itu dapat berjalan secara optimal dalam jangka panjang.
Agustina menjelaskan, selama periode libur sekolah, kebutuhan distribusi makanan memang berkurang karena sebagian besar penerima manfaat tidak menjalani kegiatan belajar mengajar. Oleh sebab itu, penghentian operasional sementara dinilai sebagai langkah yang rasional dari sisi pengelolaan anggaran negara.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian operasional SPPG hanya berlangsung selama 18 hari. Setelah masa libur berakhir, seluruh satuan pelayanan akan kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.
“SPPG hanya berhenti beroperasi selama periode tertentu. Setelah itu, kegiatan akan kembali berjalan normal. Jadi ini bukan penghentian permanen,” ujarnya.
Terkait keluhan mitra mengenai hilangnya potensi pendapatan selama masa libur, Agustina menilai skema yang diterapkan masih sesuai dengan prinsip kerja yang berlaku secara umum. Menurut dia, insentif diberikan berdasarkan layanan yang dijalankan oleh SPPG.
“Rasanya cukup adil ketika tidak beroperasi maka tidak ada pembayaran insentif. Istilah sederhananya, no service, no pay. Itu sesuatu yang wajar,” kata dia.
Kebijakan tersebut sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah mitra MBG yang mengaku terdampak secara finansial. Pasalnya, penghentian pembayaran insentif selama masa libur sekolah dinilai dapat memengaruhi arus kas operasional yang selama ini bergantung pada program tersebut.
Meski demikian, BGN memastikan bahwa penghentian distribusi dan insentif hanya bersifat sementara serta berlaku secara nasional. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program MBG sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran program MBG dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi tujuan utama program, yakni memastikan akses makanan bergizi bagi para penerima manfaat di seluruh daerah.




