JAKARTA – Rencana pemerintah meningkatkan mandatori biodiesel menjadi B50 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat tantangan besar yang harus segera diantisipasi, terutama terkait keberlanjutan pasokan bahan baku biodiesel dan sistem distribusinya.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, mengatakan tantangan implementasi B50 saat ini tidak lagi terletak pada proses pencampuran (blending) biodiesel dengan solar. Menurutnya, Indonesia telah memiliki pengalaman dan infrastruktur yang cukup matang setelah menjalankan program B20, B30, hingga B40 selama beberapa tahun terakhir.
“Ke depan tantangan terbesar bukan lagi pada pencampuran B50, melainkan bagaimana menjamin pasokan biodiesel, memperkuat distribusi, mengatur mekanisme pengadaan, serta menjaga kualitas produk di seluruh rantai pasok,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan, peningkatan kadar biodiesel dari B40 menjadi B50 tidak hanya berarti penambahan campuran sebesar 10 persen. Dari sisi kebutuhan energi nasional, kebijakan tersebut diperkirakan mampu menekan konsumsi solar berbasis fosil dalam jumlah signifikan sehingga berpotensi mengurangi impor BBM yang selama ini masih menjadi beban negara.
Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam mengembangkan mandatori biodiesel menjadi modal penting untuk melangkah ke tahap berikutnya. Berdasarkan hasil pemantauan CESS di sejumlah terminal BBM dan fasilitas produksi biodiesel, infrastruktur pencampuran dinilai telah siap mendukung implementasi B50.
Meski demikian, kesiapan fasilitas pencampuran saja dinilai belum cukup. Ali menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga ketersediaan bahan baku utama maupun bahan pendukung yang dibutuhkan dalam proses produksi biodiesel.
Selain minyak sawit sebagai bahan baku utama, industri biodiesel juga memerlukan metanol dan berbagai bahan kimia lainnya agar proses produksi berjalan optimal. Karena itu, pemerintah diminta memastikan pasokan bahan-bahan tersebut tetap tersedia dalam jumlah yang memadai.
Ali juga menyoroti kondisi industri biodiesel nasional yang saat ini telah beroperasi dengan tingkat utilisasi di atas 80 persen. Tingginya tingkat pemanfaatan kapasitas pabrik menunjukkan ruang peningkatan produksi semakin terbatas apabila tidak dibarengi dengan pembangunan fasilitas baru.
Ia menilai pemerintah perlu mulai merancang penambahan kapasitas produksi maupun melakukan pengaturan ulang alokasi produksi agar kebutuhan biodiesel B50 dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, aspek distribusi juga menjadi perhatian. Sistem logistik yang efisien dinilai penting untuk memastikan biodiesel dapat tersalurkan ke berbagai daerah tanpa meningkatkan biaya distribusi maupun menurunkan kualitas produk yang diterima konsumen.
“Jika dapat dikelola dengan baik, maka B50 akan menjadi fondasi penting dalam strategi diversifikasi energi nasional menuju kemandirian energi,” kata Ali.
Sementara itu, pemerintah mulai menyiapkan langkah konkret untuk mendukung kebutuhan bahan baku biodiesel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan membangun industri metanol di Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Menurut Bahlil, peletakan batu pertama pembangunan pabrik metanol di Bojonegoro, Jawa Timur, dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Pabrik tersebut akan memanfaatkan gas sebagai bahan baku utama dalam proses produksinya.
Selain itu, pemerintah juga berencana membangun fasilitas produksi metanol di Kalimantan Timur yang menggunakan batu bara sebagai bahan baku. Kehadiran dua industri tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor metanol sekaligus memperkuat rantai pasok biodiesel nasional.
Dengan dukungan pasokan bahan baku yang memadai, kapasitas produksi yang terus ditingkatkan, serta distribusi yang efisien, implementasi program B50 diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Kebijakan ini juga diyakini dapat meningkatkan nilai tambah industri sawit, menghemat devisa negara, serta mempercepat transisi menuju bauran energi yang lebih berkelanjutan.





