Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode triwulan ketiga tahun 2026 akan mulai disalurkan pada 20 Juli 2026. Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan proses akhir penyelarasan data penerima agar bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan proses pencairan bantuan masih berada pada tahap pembersihan dan validasi data setelah Kemensos menerima pembaruan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat.
“Data terbaru dari BPS sudah kami terima dan sekarang sedang dilakukan proses cleansing. Mudah-mudahan dalam dua hingga tiga hari ke depan selesai sehingga paling lambat tanggal 20 Juli penyaluran sudah bisa dimulai,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin.
Menurutnya, pembaruan data tersebut berdampak pada komposisi penerima bantuan. Sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) tetap akan menerima bantuan, sementara sebagian lainnya tidak lagi masuk dalam daftar penerima karena hasil evaluasi terbaru. Di sisi lain, pemerintah juga memasukkan sejumlah keluarga baru yang dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan sosial.
Saifullah menegaskan perubahan daftar penerima merupakan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi yang dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif memperbarui data warga. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap kualitas data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
Kemensos mencatat Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi tiga provinsi dengan tingkat pemutakhiran data paling aktif. Sementara itu, Kota Bekasi dinilai memiliki komitmen terbaik dalam memperbarui kondisi sosial ekonomi masyarakat di tingkat kota.
Proses pembaruan data dilakukan melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Pendataan dimulai dari lingkungan RT dan RW, kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebelum diteruskan kepada operator desa. Selanjutnya, data diverifikasi oleh dinas sosial kabupaten atau kota dan ditetapkan oleh kepala daerah.
Setelah melalui tahapan tersebut, data dikirim kembali ke Kemensos untuk diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik. Hasil verifikasi inilah yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah berharap penggunaan DTSEN mampu meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sekaligus meminimalkan kesalahan sasaran. Dengan sistem tersebut, perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera tercatat sehingga daftar penerima bansos selalu diperbarui secara berkala.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota penerima manfaat PKH dan BPNT sebanyak 18 juta keluarga di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada keluarga berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, pada penyaluran triwulan kedua, Kemensos menetapkan sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat baru sebagai penerima PKH dan BPNT. Mereka menggantikan penerima lama yang dinyatakan telah graduasi atau mengalami peningkatan kesejahteraan, meninggal dunia, maupun tidak lagi memenuhi persyaratan karena berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN, maupun anggota legislatif.
Dengan dimulainya penyaluran bantuan pada 20 Juli mendatang, masyarakat diharapkan tetap memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan di masing-masing daerah. Kemensos juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan data sosial ekonominya selalu diperbarui agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.





