JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mematangkan skema pembiayaan baru bertajuk Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR). Program ini dirancang untuk membantu pelaku UMKM yang telah lulus atau “naik kelas” dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar tetap memperoleh akses permodalan untuk mengembangkan usahanya.
Melalui program tersebut, pemerintah menyiapkan plafon pembiayaan mulai dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pinjaman KUR dan membutuhkan modal lebih besar untuk melakukan ekspansi bisnis.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan bahwa AKUR hadir sebagai solusi atas keterbatasan akses pembiayaan yang kerap dihadapi pelaku usaha setelah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KUR.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang berhasil berkembang berkat dukungan KUR. Namun, setelah mencapai batas maksimal pembiayaan program tersebut, mereka masih membutuhkan dukungan modal agar pertumbuhan usaha tidak terhenti.
“Dasarnya adalah karena ketika mereka mendapatkan KUR, banyak subsidi yang dinikmati. Namun, setelah graduasi atau naik kelas, pelaku usaha masih membutuhkan masa transisi sehingga diluncurkan inisiatif AKUR,” kata Loto dalam Rapat Panitia Kerja tentang Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif di DPR RI, Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, Kredit Usaha Rakyat merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui KUR, pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan dengan plafon maksimal Rp500 juta.
Loto menjelaskan bahwa calon penerima AKUR harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya merupakan mantan debitur KUR yang telah melunasi seluruh kewajibannya dan telah mencapai batas maksimum pembiayaan KUR sehingga tidak lagi dapat mengakses program tersebut.
Selain itu, calon penerima juga wajib memiliki usaha yang produktif dan layak secara bisnis, membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha, serta memiliki administrasi usaha yang memadai.
Persyaratan lain meliputi kepemilikan pembukuan keuangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), legalitas usaha yang masih berlaku, serta pengalaman menjalankan usaha sedikitnya selama empat tahun.
Dalam rancangan awal, pembiayaan AKUR dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi. Pemerintah juga mengusulkan jangka waktu pinjaman hingga lima tahun agar pelaku usaha memiliki ruang yang cukup dalam mengelola arus kas dan mengembangkan bisnisnya.
Tak hanya itu, Kementerian UMKM juga mengusulkan pemberian subsidi bunga sebesar 5 persen. Dengan skema tersebut, debitur hanya akan membayar selisih antara suku bunga yang ditetapkan lembaga penyalur dengan besaran subsidi yang diberikan pemerintah.
Mengenai aspek mitigasi risiko, Loto mengatakan penjaminan kredit akan menjadi syarat wajib apabila nilai agunan hasil penilaian belum mencapai 100 persen dari total pinjaman yang diajukan. Sebaliknya, jika nilai agunan telah memenuhi atau bahkan melebihi nilai kredit, penjaminan dapat bersifat opsional sesuai kebijakan lembaga pembiayaan.
Selain mempersiapkan AKUR, Kementerian UMKM juga terus memperkuat ekosistem pembiayaan bagi pelaku usaha melalui sejumlah program pendukung. Di antaranya adalah pendampingan Business Layak Funding (BISLAF) yang menyasar usaha kecil, serta program Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (ACCESS) bagi usaha menengah melalui skema business matching dengan berbagai lembaga keuangan.
Pemerintah berharap kehadiran AKUR mampu menjadi jembatan bagi UMKM yang telah berkembang agar dapat terus meningkatkan kapasitas usahanya, memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.





