Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah masa inventarisasi informasi dinyatakan selesai sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kegiatan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penghentian itu telah dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah.
Menurut Anang, keputusan tersebut bukan berarti Kejaksaan Agung menghentikan pengawasan terhadap program pemerintah. Penghentian dilakukan semata karena tahapan pengumpulan data telah berakhir sesuai agenda yang telah ditetapkan.
“Surat itu diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan tidak disalahgunakan,” kata Anang di Jakarta, Senin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan surat pada 15 Juni 2026 yang menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah masing-masing.
Inventarisasi dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data dan keterangan guna memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program di lapangan. Hasil pendataan itu kemudian menjadi bahan laporan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan data di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Jawa Tengah, Jaksa Agung memberikan arahan agar kegiatan tersebut segera dihentikan.
Instruksi penghentian itu berlaku bagi seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada lagi kegiatan pengumpulan data maupun permintaan keterangan kepada pengelola SPPG dalam rangka inventarisasi yang sebelumnya dilakukan.
Belakangan, beredar surat yang diklaim berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat tersebut menyebut adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.
Dalam dokumen yang beredar itu juga disebutkan bahwa sejumlah personel Polri yang bertugas sebagai pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan klarifikasi. Institusi itu menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan sebelumnya hanya sebatas pengumpulan data dan informasi. Seluruh proses berlangsung secara terbuka, profesional, serta mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, petugas tidak memiliki kewenangan memaksa pihak pengelola untuk memberikan keterangan. Jika pengelola bersedia menyampaikan informasi, data tersebut akan dicatat sebagai bahan laporan. Sebaliknya, apabila mereka memilih tidak memberikan keterangan, kondisi tersebut juga dicatat tanpa disertai tindakan pemaksaan ataupun intimidasi.
Dengan penghentian kegiatan pengumpulan data ini, Kejaksaan Agung berharap tidak muncul lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai peran institusi tersebut dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kejagung menegaskan seluruh langkah yang telah dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari inventarisasi informasi dan bukan proses penyidikan ataupun penegakan hukum terhadap pengelola program.





