• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Harian Mobile
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
Harian Mobile
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
Home Ekonomi

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Resminya

Redaksi Harian Mobille by Redaksi Harian Mobille
3 minggu ago
in Ekonomi
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Resminya

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Resminya

0
SHARES
0
VIEWS

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah masa inventarisasi informasi dinyatakan selesai sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kegiatan di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penghentian itu telah dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah.

Menurut Anang, keputusan tersebut bukan berarti Kejaksaan Agung menghentikan pengawasan terhadap program pemerintah. Penghentian dilakukan semata karena tahapan pengumpulan data telah berakhir sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Surat itu diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan tidak disalahgunakan,” kata Anang di Jakarta, Senin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

BeritaTerkait

Kemensos Perkuat Peran Penerima Bansos, Didorong Jadi Anggota hingga Pelaku Usaha Koperasi Merah Putih

Kementerian UMKM Siapkan Kredit AKUR hingga Rp2 Miliar untuk Alumni KUR yang Naik Kelas

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.900 per Kg, Telur Ayam Bertahan di Rp29.250

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan surat pada 15 Juni 2026 yang menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah masing-masing.

Inventarisasi dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data dan keterangan guna memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program di lapangan. Hasil pendataan itu kemudian menjadi bahan laporan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.

Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan data di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Jawa Tengah, Jaksa Agung memberikan arahan agar kegiatan tersebut segera dihentikan.

Instruksi penghentian itu berlaku bagi seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada lagi kegiatan pengumpulan data maupun permintaan keterangan kepada pengelola SPPG dalam rangka inventarisasi yang sebelumnya dilakukan.

Belakangan, beredar surat yang diklaim berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat tersebut menyebut adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.

Dalam dokumen yang beredar itu juga disebutkan bahwa sejumlah personel Polri yang bertugas sebagai pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan klarifikasi. Institusi itu menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah hukumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan sebelumnya hanya sebatas pengumpulan data dan informasi. Seluruh proses berlangsung secara terbuka, profesional, serta mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, petugas tidak memiliki kewenangan memaksa pihak pengelola untuk memberikan keterangan. Jika pengelola bersedia menyampaikan informasi, data tersebut akan dicatat sebagai bahan laporan. Sebaliknya, apabila mereka memilih tidak memberikan keterangan, kondisi tersebut juga dicatat tanpa disertai tindakan pemaksaan ataupun intimidasi.

Dengan penghentian kegiatan pengumpulan data ini, Kejaksaan Agung berharap tidak muncul lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai peran institusi tersebut dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kejagung menegaskan seluruh langkah yang telah dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari inventarisasi informasi dan bukan proses penyidikan ataupun penegakan hukum terhadap pengelola program.

Tags: jaksakejagungMBGparbowo
Redaksi Harian Mobille

Redaksi Harian Mobille

Follow juga media sosial harian mobile untuk mendepakan informasi ter update dan terpercaya

BeritaTerkait

Kemensos Perkuat Peran Penerima Bansos, Didorong Jadi Anggota hingga Pelaku Usaha Koperasi Merah Putih

Kemensos Perkuat Peran Penerima Bansos, Didorong Jadi Anggota hingga Pelaku Usaha Koperasi Merah Putih

Juli 16, 2026
Kementerian UMKM Siapkan Kredit AKUR hingga Rp2 Miliar untuk Alumni KUR yang Naik Kelas

Kementerian UMKM Siapkan Kredit AKUR hingga Rp2 Miliar untuk Alumni KUR yang Naik Kelas

Juli 14, 2026
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.900 per Kg, Telur Ayam Bertahan di Rp29.250

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.900 per Kg, Telur Ayam Bertahan di Rp29.250

Juli 14, 2026
Load More
Next Post
Tim Indonesia Borong Lima Medali di Olimpiade Fisika Internasional 2026, Satu Emas Dibawa Pulang

Tim Indonesia Borong Lima Medali di Olimpiade Fisika Internasional 2026, Satu Emas Dibawa Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BeritaPopuler

  • Strategi Manajemen Risiko agar Trading Forex Lebih Konsisten

    Strategi Manajemen Risiko agar Trading Forex Lebih Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami CSMS Sebagai Syarat Penting Mengikuti Tender Perusahaan Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Evaluasi Program MBG, Penerima Akan Diprioritaskan untuk Kelompok Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra MBG Keluhkan Insentif Tak Cair Saat Libur Sekolah, BGN: Demi Efisiensi Anggaran

    2424 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meksiko Jadi Tim Pertama Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Tekuk Korea Selatan 1-0

    745 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Film dan Serial Marvel MCU yang Tayang Sepanjang 2026, Avengers: Doomsday Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Copyright ©2026 Harian Mobile - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral

Copyright ©2026 Harian Mobile - All rights reserved