JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi penjemputan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menjemput Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) dini hari setelah ia menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Refly menilai langkah tersebut tidak tepat karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor sejak penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025.
Menurut Refly, kliennya tidak pernah menghindari proses hukum. Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan.
Refly Harun Soroti Waktu Penjemputan
Refly mengatakan dirinya baru berpisah dengan Roy Suryo sekitar pukul 00.30 WIB setelah keduanya menghadiri sebuah acara di Bandung.
“Mas Roy itu lebih tragis lagi. Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy. Setengah satu atau jam satu malam dini hari karena kami ada acara di Bandung,” ujar Refly.
Ia menjelaskan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk beristirahat sebelum penyidik menjemputnya. Bahkan, Roy Suryo belum sempat mandi ketika petugas membawanya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Refly menegaskan bahwa kliennya selalu mematuhi proses hukum. Karena itu, pihaknya mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut.
Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Jadi Sorotan
Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka sejak November 2025 dan beberapa kali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
Sejak menyandang status tersangka, Roy Suryo disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor. Hal itu menjadi dasar keberatan yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menjelaskan secara rinci alasan penangkapan tersebut. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna mendalami perkara yang tengah berjalan.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang sebelumnya aktif mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa mereka menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum dan berharap aparat menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional serta menghormati hak-hak kliennya selama pemeriksaan berlangsung.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik Polda Metro Jaya.





