JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menjemput Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) dini hari setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Refly Harun menilai langkah penangkapan tersebut tidak tepat. Menurut dia, Roy Suryo selama ini selalu bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor sejak penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025.
Refly mengatakan, Roy Suryo tidak pernah menghindari proses hukum yang berjalan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan.
Selain mempersoalkan dasar penangkapan, Refly juga menyoroti waktu penjemputan yang berlangsung pada dini hari. Ia mengaku baru berpisah dengan Roy Suryo beberapa saat sebelum polisi datang.
“Mas Roy itu lebih tragis lagi. Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy. Setengah satu atau jam satu malam dini hari karena kami ada acara di Bandung,” kata Refly.
Menurut Refly, Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk beristirahat setelah kembali dari kegiatan tersebut. Bahkan, mantan politikus Partai Demokrat itu belum sempat mandi ketika penyidik membawanya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Refly menegaskan bahwa tim kuasa hukum selalu menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi penangkapan terhadap kliennya.
“Selama ini kooperatif dan selalu menjalani wajib lapor. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa harus dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka sejak November 2025 dan beberapa kali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
Sejak menyandang status tersangka, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal itu menjadi salah satu alasan yang membuat tim kuasa hukumnya memprotes langkah penangkapan tersebut.
Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menjelaskan secara rinci alasan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna mendalami perkara tersebut.
Kasus ini kembali menyedot perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang sebelumnya aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa mereka menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka berharap aparat menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara transparan dan profesional serta tetap menghormati hak-hak kliennya selama menjalani pemeriksaan.
Perkembangan terbaru mengenai status hukum Roy Suryo masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang saat ini dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.





